RAPAT UJI KONSEKUENSI PPID KABUPATEN LUWU UTARA
Luwu Utara, 29 Oktober 2026 — Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi di lingkup Kabupaten Luwu Utara, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Uji Konsekuensi di Aula Wakil Bupati pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Rapat dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Drs. Muh. Kasrum, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa uji konsekuensi merupakan langkah penting untuk memastikan informasi yang akan dikecualikan atau dirahasiakan benar-benar memenuhi alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Uji konsekuensi ini dianggap perlu dilakukan agar setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Drs. Muh. Kasrum, M.Si. selaku Asisten II, Ibu Isnaeni Mahading, S.Kom. selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), serta para Sekretaris PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang dalam hal ini Kec.Sabbang diwakili oleh Sekcam Sabbang Adriana Umar,S.AN.
Melalui rapat ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di Kabupaten Luwu Utara semakin transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian informasi sesuai regulasi yang berlaku.