Rabu, 07 October 2026
  • kecamatansabbangluwuutara@gmail.com

Camat Sabbang Mengukur Lapak Pedagang

Camat Sabbang Mengukur Lapak Pedagang Pengukuran Pelataran Lapak Penjual Pasar Sabbang

Sabbang -  Penerapan aturan memang terkadang menimbulkan kendala, seperti kegiatan Pemerintah Kecamatan Sabbang dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, di Pasar Sabbang. 

Dalam pelaksanaan Perbup Minggu (13/10/2019), Camat Sabbang St. Kidar, S. Sos membentuk Tim Terpadu yakni melibatkan Anggota Koramil 1403-09 Sabbang dan Personil Sabbang. 

Dalam penerapan Perbup ini Tim Terpadu langsung turun mengukur ukuran lapak pedagang yang disesuaikan langsung tarif yang tertera di Perbup. 

Banyak pedagang yang merasa berat dengan tarif Perbup, karena selama ini pedagang membayar retribusi pasar tanpa menyesuaikan luas lapak yang digunakan. Namun tim yang dipimpin langsung Camat Sabbang memberikan pemahaman terkait isi Perbup dengan baik dan jelas, sehingga mampu difahami sebagian besar pedagang pasar Sabbang. 

Tarif baru itu akan diberlakukan selama belum ada revisi Perbup. (hj)