Kamis, 08 October 2026
  • kecamatansabbangluwuutara@gmail.com

Pedagang Minta Kebijaksanaan Pemerintah Kecamatan

Pedagang Minta Kebijaksanaan Pemerintah Kecamatan Audiens Pedagang Pasar Sabbang dengan Pemerintah Kecamatan

Setelah melalui kekisruhan, akhirnya persoalan di Pasar Sabbang mulai mereda dengan terbitnya Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Kecamatan Sabbang Nomor : 300/154/KS/VII/2019 yang isinya menginstruksikan kepada pedagang yang selama ini membuat kegaduhan atau permasalahan di Pasar Sabbang untuk segera mengosongkan kios, lapak, tenda yang ditempati selama ini menjual, dengan rentan waktu selam 3 (tiga) hari setelah diterimanya surta dari Kecamatan.

Namun pada hari Selasa (9/7/2019) bertempat di ruangan Camat Sabbang, pedagang yang mendapatkan instruksi untuk mengosongkan kios,lapak atau tenda, mendatangi Camat dengan tujuan meminta kebijaksanaan kepada Pemerintah Kecamatan agar diizinkan menjual kembali.

Pada intinya Camat Sabbang St. Kidar menyambut baik kedatangan pedagang tersebut, dan mengakomodir apa yeng merupakan keinginan mereka, tetapi tetap akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Kadis P2KUKM.

"Saya tidak bisa mengiyakan keinginanta sekarang, berikan saya waktu untuk membicarakannya dengan pimpinan saya, yang jelas apa yang merupakan instruksi pemerintah kita jalanami dulu", kata St. Kidar.

Sekcam Sabbang Andi Dwifo KK, SE mengungkapkan kekecewaannya karena tidak adanya pihak keluarga yang bertikai memiliki inisiatif untuk saling mengingatkan, agar persoalan tidak berlanjut semakin kisruh.

Senada dengan itu Andi Bahtiar, SE Kasi Trantib Kecamatan Sabbang selaku Koordinator pasar Sabbang sangat menyayangkan tidak adanya jalur perdamaian yang dibuka atau ditawarkan oleh pihak yang berseteru, sehingga pada akhirnya Pemerintah mengambil keputusan Pengosongan kios, lapak atau tenda.

"Kenapa memangki tidak mau damai dulu", kata Andi Batti sapaan akrabnya dengan dialeg khas Palopo. (hj)