Suasana Pasar Sabbang
Pasar yang merupakan media interaksi antara Penjual dan Pembeli terkadang menjadi tempat menggantungkan harapan bagi sebagian masyarakat kita. Seperti di wilayah Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, setelah mekar menjadi dua Kecamatan Pasar Sabbang merupakan pasar yang paling ramai dipadati pengunjung atau pembeli, yang beroperasi setiap hari Selasa, Kamis dan Ahad.
Namun tidak disangkal bahwa ada saja problem yang bisa terjadi didalam maupun diluar area pasar, misalnya perselisihan tempat/lapak untuk berjualan, persilisihan antar pembeli dan penjual, pembeli dan pembeli dll.
Kisruh yang terjadi di Pasar Sabbang selama ini, kini mulai menemui titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara mengeluarkan Surat Tindak lanjut Laporan Kejadian Nomor 410/2.149/DP2KUKM, yang salah satu isinya mengeluarkan pedagang yang melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban didalam pasar.
Surat dari DP2KUKM ini ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Sabbang dengan menyurati para pedagang yang telah melanggar keamanan dan ketertiban pasar, dengan memberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk segera mengosongkan lapak-lapak mereka. (hj)