Kamis, 08 October 2026
  • kecamatansabbangluwuutara@gmail.com

Kisruh Pasar Sabbang Jilid II

Kisruh Pasar Sabbang Jilid II Rapat Koordinasi Forkopincam Sabbang

Kondisi pasar Sabbang yang tidak kondusif selama ini akibat ulah penjual atau pedagang, kembali ditindak lanjuti Forkopincam Kecamatan Sabbang dengan mengadakan rapat Selasa (18/6/2019) di ruangan Camat Sabbang terkait pengambilan kebijakan dan keputusan terhadap pedagang yang nakal atau tidak mau ikut aturan.

Selain Forkopincam juga hadir Sekcam Sabbang Andi Dwifo, Kasi, Kasubag, dan Keamanan pasar Hasirum. Rapat ini sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya yang mempertemukan antara pedagang yang bertikai, dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Isi dari Surat Pernyataan  itu adalah apabila salah satu dari pihak yang bertikai memulai keributan atau konflik, maka akan dikeluarkan atau dilarang menjual dalam pasar Sabbang.

Namun sepertinya pedagang tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah mereka tanda tangani diatas kertas bermaterai, yang kemudian menimbulkan masalah baru sehingga sampai pada penanganan Polsek Sabbang.

Terkait hal ini Camat Sabbang St. Kidar segera berkoordinasi dengan Pemkab Luwu Utara melalui Dinas P2KUKM untuk mengambil tindakan demi menjaga stabilitas keamanan di Pasar Sabbang. "Persoalan ini harus segera diselesaikan, bagaimana orang mau menjual dan membeli kalau keamanan tidak kondusif ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa-bisa pasar sabbang tidak beroperasional lagi seperti dulu", ungkap St. Kidar.

Alhasil Pemkab Luwu Utara menindak lanjuti laporan Camat Sabbang dengan Surat Nomor 501/2.149/DP2KUKM dengan mengeluarkan salah satu instruksi bahwa pihak yang bertikai tidak diperkenankan lagi menguasai aset pemerintah daerah berupa tempat dagang kios atau los di pasar Sabbang. (hj)